Amandemen AD-ART, hasil Kongres XIV PPGT tahun 2018.



Pasal 2
Waktu Dan Kedudukan

  1. PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 untuk waktu yang tidak ditentukan.
  2. PPGT berkedudukan di tempat-tempat di mana Gereja Toraja ada.
  3. Pengurus Pusat PPGT berkedudukan di tempat dimana Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja berada.

Pasal 3
Pengakuan

    PPGT mengaku bahwa Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat dunia, Kepala Gereja, sumber kebenaran dan hidup sesuai kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sebagaimana tercantum dalam Pengakuan Gereja Toraja.

Pasal 4
Azas

    Dalam terang pengakuan seperti tercantum pada pasal 3, maka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara PPGT berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Visi

    Terwujudnya anggota PPGT yang memuliakan Tuhan, memberitakan kebaikan-Nya, menjadi berkat bagi manusia dan dunia.

Pasal 6
Misi

    Untuk mewujudkan tujuan PPGT, maka Misi PPGT adalah bersekutu, bersaksi dan melayani, yang dijabarkan dalam bentuk-bentuk pelayanan gerejawi.

Pasal 7
Tujuan

    PPGT bertujuan mewujudkan warga gereja yang sadar dan bertanggungjawab terhadap tugas dan panggilannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta.

Pasal 8
Status

    PPGT adalah salah satu wadah pelayanan kelompok kategorial dalam Gereja Toraja dengan status Organisasi Intra Gerejawi

Pasal 9
Bentuk Dan Susunan

  1. PPGT mengikuti bentuk dan susuan Gereja Toraja
  2. Berdasarkan bentuknya, maka susunan PPGT terdiri atas Jemaat, Klasis, Wilayah dan Pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

  1. Anggota PPGT adalah semua pemuda Gereja Toraja dan terbuka bagi pemuda lainnya yang menerima pengakuan dan azas PPGT serta bersedia menjalankan
  2. Anggota PPGT terdiri dari:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa.
  3. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membangun persekutuan

Pasal 11
Alat Kelengkapan Organisasi

  1. Dalam menjalankan tugas dan panggilannya, PPGT menetapkan alat-alat kelengkapan organisasi berupa:
    1. Rapat anggota dan Pengurus Jemaat;
    2. Konperensi dan Pengurus Klasis;
    3. Kongres, Rapat Pimpinan Pusat dan Pengurus Pusat.
  2. Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi dan melayani, setiap anggota menyalurkan aspirasi pelayanan melalui Rapat Anggota, Konperensi, Rapat Pimpinan Pusat dan Kongres

Pasal 12
Pengambilan Keputusan

  1. Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
  3. Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yang tidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
  4. Jika pemungutan suara sudah dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihat persidangan.

Pasal 13
Harta Milik

  1. Harta milik PPGT adalah segala anugerah Tuhan berupa uang, surat berharga, barang bergerak dan yang tidak bergerak, serta kekayaan intelektual yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan masyarakat banyak.
  2. Harta milik PPGT diperoleh melalui :
    1. Iuran anggota
    2. Sumbangan anggota
    3. Sumbangan yang tidak mengikat.
    4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
  3. Semua harta milik PPGT adalah milik Gereja Toraja.

Pasal 14
Atribut Organisasi

  1. PPGT mempunyai atribut organisasi seperti lambang, bendera, Hymne, Mars dan atribut lainnya.
  2. Semua atribut organisasi ditetapkan oleh Kongres.
  3. Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.

Pasal 15
Hubungan Oikumenis Dan Kemitraan

  1. PPGT memelihara dan mengembangkan hubungan oikumenis dengan organisasi pemuda gerejagereja lain.
  2. Hubungan oikumenis dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keesaan gereja sebagai Tubuh Kristus
  3. PPGT juga memelihara dan membangun kemitraan dengan organisasi kepemudaan dan lembaga-lembaga lain.
  4. Hubungan kemitraan dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemberdayaan dan kesinambungan kader.

Pasal 16
Perubahan

  1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan kongres.
  2. Usulan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus Jemaat kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Klasis.
  3. Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Pengurus Klasis kepada Pengurus Pusat diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kongres.

Pasal 17
Peraturan Peralihan

  1. PPGT hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah klasis, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari utusan yang hadir.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan Khusus, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan Konperensi, dan Keputusan Rapat Anggota sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPGT.

Pasal 18
Penutup

  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya Badan Pekerja Sinode mengesahkannya dalam Rapat Kerja Gereja Toraja.
  2. Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Nama Dan Wujud

  1. PPGT mewujud dalam bentuk Jemaat, Klasis dan Sinode.
  2. PPGT dalam wujud jemaat diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Jemaat ...
  3. PPGT dalam wujud klasis diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ...,
  4. PPGT dalam wujud sinode diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT)

Pasal 2
Keanggotaan

    Keanggotaan PPGT berdasarkan pasal 10 Anggaran Dasar terdiri atas:
  1. Anggota Biasa yaitu semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 Tahun.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang tidak termasuk dalam ayat 1, tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT.

Pasal 3
Anggota Biasa

  1. Semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 tahun secara otomatis menjadi Anggota Biasa PPGT.
  2. Anggota Biasa mempunyai hak:
    1. Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
    2. Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
    3. Dipilih dan memilih untuk berbagai jabatan dalam pelayanan PPGT
    4. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
  3. Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
    1. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
    2. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis, wilayah dan sinode.
    3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
    4. Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
    5. Menaati peraturan/keputusan organisasi.
    6. Menjunjung tinggi disiplin organisasi.
    7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan organisasi sebaik-baiknya.

Pasal 4
Anggota Luar Biasa

  1. Anggota Gereja Toraja yang berumur kurang dari 15 tahun atau lebih dari 35 tahun tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT disebut Anggota Luar Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
    1. Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
    2. Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
    3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
  3. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:
    1. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
    2. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
    3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
    4. Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
    5. Menaati peraturan/keputusan organisasi.
    6. enjunjung tinggi disiplin organisasi.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan

    Keanggotaan berakhir karena :
  1. Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis.
  2. Meninggal dunia
  3. Pindah agama

Pasal 6
Pengurus Jemaat

  1. Pengurus Jemaat berkedudukan di tempat Majelis Gereja berada.
  2. Jumlah dan susunan Pengurus Jemaat ditetapkan oleh Rapat Anggota.
  3. Pengurus Jemaat dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
  4. Masa bakti Pengurus Jemaat adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  5. Fungsionaris Pengurus Jemaat sedapatnya adalah anggota biasa.
  6. Pengurus Jemaat sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Seorang Ketua;
    2. Seorang Sekretaris;
    3. Seorang Bendahara;
    4. Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan.
  7. Pengurus Jemaat disahkan dan dilantik oleh Majelis Gereja dan dihadiri oleh Pengurus Klasis.
  8. Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat.
  9. Pengurus Jemaat bertanggungjawab secara organisatoris kepada Rapat Anggota, dan bertanggungjawab secara struktural sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Majelis Gereja.
  10. Jika dibutuhkan, Pengurus Jemaat dapat membentuk Pengurus di Tempat Kebaktian atau Pengurus di Cabang Kebaktian.

Pasal 7
Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup jemaat.
  2. Rapat Anggota dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
  3. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota PPGT, Pengurus Klasis dan Majelis Gereja.
  4. Rapat Anggota dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Sekretaris Pengurus Jemaat secara otomatis menjadi sekretaris fungsional sidang.
  6. Sebelum terbentuknya pimpinan sidang, Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus Jemaat sebagai pimpinan sidang sementara.
  7. Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dipimpin oleh Majelis Gereja bersama Pengurus Klasis.
  8. Rapat Anggota bertugas:
    1. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
    2. Menilai laporan Pengurus Jemaat dalam melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan keputusan lainnya yang lebih luas.
    3. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan (GBPP) PPGT Jemaat.
    4. Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam jemaat setempat.
    5. Menyosialisasikan keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
    6. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas
    7. Menetapkan Pengurus Jemaat.
  9. Rapat Anggota dihadiri oleh:
    1. Anggota PPGT di jemaat
    2. Pengurus Klasis
    3. Majelis Gereja
    4. Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Jemaat

Pasal 8
Pengurus Klasis

  1. Pengurus Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Klasis berada.
  2. Jumlah dan susunan Pengurus Klasis ditetapkan oleh Konperensi.
  3. Pengurus Klasis dipilih oleh Konperensi dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
  4. Masa bakti Pengurus Klasis adalah 2 (dua) atau 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  5. Fungsionaris Pengurus Klasis adalah anggota biasa PPGT.
  6. Pengurus Klasis sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang Sekretaris
    3. Seorang Bendahara
    4. Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan
  7. Pengurus Klasis disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Klasis.
  8. Pengutusan Pengurus Klasis dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup klasis.
  9. Pengurus Klasis bertanggung jawab secara organisatoris kepada Konperensi, dan bertanggungjawab secara struktural sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Klasis.

Pasal 9
Konperensi

  1. Konperensi adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup Klasis.
  2. Konperensi dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3(tiga) tahun.
  3. Konperensi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Jemaat.
  4. Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh utusan.
  5. Sekretaris Pengurus Klasis secara otomatis menjadi Sekretaris Fungsional Sidang.
  6. Sebelum terbentuknya pimpinan sidang, Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan sidang sementara yang terdiri dari 2 orang unsur panitia dan 1 orang unsur Pengurus Pusat.
  7. Dalam keadaan luar biasa, Konperensi dipimpin oleh Badan Pekerja Klasis bersama Pengurus Pusat.
  8. Konperensi bertugas:
    1. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
    2. Menilai laporan Pengurus Klasis dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
    3. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan (GBPP) PPGT Klasis.
    4. Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis setempat.
    5. Mensosialisasikan dan membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
    6. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
    7. Menetapkan Pengurus Klasis.
  9. Konperensi dihadiri oleh:
    1. Utusan jemaat-jemaat
    2. Pengurus Pusat
    3. Badan Pekerja Klasis
    4. Badan Verifikasi Klasis
    5. Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Klasis
  10. Jumlah utusan setiap jemaat ke Konperensi adalah 3 orang utusan dan beberapa utusan cadangan.
  11. Tiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 10
Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat adalah mandataris eksekutif tertinggi organisasi PPGT.
  2. Pengurus Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Sinode berada.
  3. Jumlah dan susunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Kongres.
  4. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
  5. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
  6. Fungsionaris Pengurus Pusat tidak boleh menjabat jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode.
  7. Fungsionaris Pengurus Pusat adalah anggota biasa PPGT.
  8. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Seorang Ketua Umum
    2. Beberapa orang Ketua
    3. Seorang Sekretaris Umum
    4. Beberapa orang Sekretaris
    5. Seorang Bendahara Umum
    6. Beberapa orang Bendahara
    7. Beberapa departemen/komisi sesuai dengan kebutuhan.
  9. Pengurus Pusat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Sinode.
  10. Pengutusan Pengurus Pusat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup Gereja Toraja, atau dalam ibadah di lingkup sinode.
  11. Pengurus Pusat bertanggung jawab secara organisatoris kepada Kongres, dan bertanggungjawab secara struktural sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Sinode.

Pasal 11
Rapat Pimpinan Pusat

  1. Rapat Pimpinan pusat, atau disingkat RPP adalah rapat pimpinan tingkat pusat yang dihadiri oleh Ketua-ketua Klasis dan Ketua-ketua Jemaat.
  2. RPP diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
  3. RPP diadakan dalam periode kepengurusan jika dipandang sangat perlu.
  4. RPP dinyatakan kuorum mengambil keputusan apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah klasis.
  5. Jika poin 4 tidak tercapai maka penentuan kuorum dilihat dari kehadiran klasis dan jemaat. Jika jumlah klasis dan jemaat yang hadir sudah melebihi 100 orang, maka RPP dapat dilanjutkan dan kuorum mengambil keputusan.
  6. Peserta RPP terdiri atas :
    1. Pengurus Pusat
    2. Ketua-ketua Klasis.
    3. Ketua-ketua Jemaat.
    4. Undangan Pengurus Pusat
  7. Tugas dan wewenang RPP :
    1. Mengevaluasi perjalanan organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi
    2. Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak sehubungan dengan keputusan-keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap AD-ART
    3. Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak secara lokal, regional dan nasional.
    4. Menetapkan Keputusan.
    5. Keputusan RPP bersifat mengikat jajaran organisasi.
  8. Apabila dianggap perlu, di lingkup Klasis dapat diadakan Rapat Pimpinan Klasis.

Pasal 12
Kongres

  1. Kongres PPGT adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
  2. Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Klasis.
  4. Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan oleh utusan dengan komposisi 4 orang dari unsur utusan dan 1 orang dari unsur Pengurus Pusat.
  5. Sekretaris Pengurus Pusat secara otomatis menjadi sekretaris sidang.
  6. Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Kongres dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus Pusat dan 2 (dua) orang Panitia.
  7. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dipimpin oleh Badan Pekerja Sinode bersama Pengurus Pusat.
  8. Kongres bertugas:
    1. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama satu periode;
    2. Menilai laporan Pengurus Pusat dalam melaksanakan keputusan Kongres dan keputusan-keputusan lainnya;
    3. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan (GBPP) PPGT;
    4. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT;
    5. Membahas usul dan aspirasi yang muncul dari Klasis-klasis;
    6. Membahas isu-isu global yang sedang hangat diperbincangkan;
    7. Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas;
    8. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas;
    9. Menetapkan Pengurus Pusat.
  9. Kongres dihadiri oleh:
    1. Utusan Klasis-klasis;
    2. Badan Pekerja Sinode;
    3. Badan Verifikasi Sinode;
    4. Undangan yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  10. Jumlah utusan ke Kongres diatur sebagai berikut:
    1. Klasis dengan jumlah 7 (tujuh) jemaat mengutus 5 (lima) orang;
    2. Setiap penambahan 3 (tiga) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang;
    3. Setiap Klasis mengutus maksimal 15 orang utusan;
    4. Klasis dengan jumlah jemaat kurang dari 7 mengutus 2 orang utusan.
  11. Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 13
Pergantian Antar Waktu

  1. Pergantian antar waktu atau disingkat PAW merupakan kebijakan internal untuk mengganti personil pengurus yang berhalangan tetap.
  2. PAW terhadap Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Kerja atau RPP, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Sinode untuk perubahan SK Pengurus Pusat.
  3. PAW terhadap Pengurus Klasis dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas, Rapat Kerja atau Rapat Pimpinan Klasis, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Klasis untuk perubahan SK Pengurus Klasis.
  4. PAW terhadap Pengurus Jemaat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau Rapat Kerja, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Jemaat untuk perubahan SK Pengurus Jemaat.
  5. Hasil PAW dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota, Konperensi dan Kongres sesuai dengan jenjang masing-masing.

Pasal 14
Perbendaharaan

  1. Anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota menurut jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
  2. Pengurus Jemaat menyerahkan tanggungjawab keuangan pada pengurus klasis dan pengurus pusat berdasarkan pembagian kelas. Mekanisme pembagian kelas selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi atau peraturan khusus.
  3. Persembahan anggota pada perayaan Dies Natalis PPGT setiap tahun diserahkan seluruhnya kepada Pengurus Pusat.

Pasal 15
Tingkat Keputusan Organisasi

  1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
    1. Tata Gereja Toraja
    2. Anggaran Dasar
    3. Anggaran Rumah Tangga
    4. Keputusan Kongres
    5. Keputusan Pengurus Pusat
    6. Keputusan Konperensi
    7. Keputusan Pengurus Klasis
    8. Keputusan Rapat Anggota
    9. Keputusan Pengurus Jemaat
  2. Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 16
Atribut Organisasi

  1. Logo PPGT adalah sebagai berikut:
  2. Makna Logo adalah sebagai berikut:
    1. Lingkaran :
      Lingkaran luar adalah lambang persekutuan antara manusia dengan sesamanya, dan lingkaran dalam adalah lambang persekutuan manusia dengan Allah
    2. Salib :
      Pelayanan PPGT selalu berpusat pada salib Kristus, yang menyatakan komitmen pelayan yang siap berkorban, siap menderita dan siap menjadi hamba yang melayani.
    3. Rumah Toraja :
      Aspek historis kelahiran PPGT dari tengah-tengah orang Toraja. Rumah toraja dan salib menembus lingkaran dalam mempunyai makna PPGT yang inklusif (tidak eksklusif), PPGT yang keluar dan bersesama dengan ciptaan Allah yang lain. Sekalipun PPGT lahir dari komunitas Toraja tetapi PPGT selalu siap untuk bersesama tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, golongan, kelas sosial, dll.
    4. Daun Kelapa Muda :
      Kuncup daun kelapa muda yang siap untuk mekar, menandakan sosok pemuda yang siap untuk mekar dengan jiwa idealisme yang tinggi. Jumlahnya 12, masingmasing 6 di sebelah kiri dan kanan. Angka 12 adalah simbol dari 12 murid Tuhan Yesus dan 12 Suku Israel yang menunjukkan bahwa kita adalah umat pilihan Allah.
    5. Alkitab :
      Bahwa dasar pelayanan PPGT dalam menjalankan misi panggilannya adalah Alkitab, firman Allah yang hidup. Oleh Alkitab, firman Allah itu, PPGT bersaksi dan mengaku bahwa “Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruselamat Dunia”. Di atas Alkitab ada tulisan 1 Kor. 3: 11 sebagai dasar berdirinya Gereja Toraja.
    6. Tiga garis :
      Bentuknya bergelombang berpasangan, tiga di sebelah kiri salib dan tiga di sebelah kanan salib, di atas Alkitab dan di bawah rumah Toraja, sebagai simbol dari misi gereja yaitu Tri Panggilan Gereja: Marturia, Koinonia dan Diakonia.
    7. Bintang delapan :
      PPGT harus menjadi terang kemana pun pergi dan dimana pun berada.
  3. Warna, pada logo dan atribut lainnya mempunyai makna yaitu,
    1. Biru bermakna semangat militansi dan ketenangan.
    2. Hitam bermakna keagungan dan penaklukan kegelapan
    3. Hijau muda bermakna pengharapan dan hidup baru
    4. Kuning perak bermakna kematangan, kebijaksanaan, keabadian dan sukacita.
    5. Putih bermakna kemurnian pelayanan dan kesucian persekutuan
  4. Lagu, yang terdiri dari Mars dan Hymne PPGT dan lagu-lagu lain yang menjadi ciri khas PPGT. Mars, Hymne dan lagu-lagu lainnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas nama Kongres.
  5. Bendera, dengan aturan sebagai berikut:
    1. Perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 3 : 2
    2. Warna dasar adalah biru
    3. Logo PPGT di tengah-tengah, bisa fullcolour, grayscale atau monocrome.
    4. Jika disandingkan dengan bendera merah putih, ukurannya tidak boleh lebih besar.
    5. Di bawah Logo dituliskan identitas seperti PPGT, Klasis, Jemaat atau Panitia.
    6. Lencana harus logo PPGT yang fullcolour dan ditempatkan di dada sebelah kiri.
  6. Stempel atau cap dengan mencantumkan identitas (Pengurus Pusat, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat atau Panitia).
  7. Papan nama menggunakan warna dasar biru atau putih, dan logo sedapatnya fullcolour atau bila tidak memungkinkan fullcolour, bisa menggunakan warna dasar biru dengan logo/tulisan warna putih.
  8. Jaket, baret, baju dan atribut lainnya diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17
Aturan Tambahan

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi, dan atau Keputusan Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya Badan Pekerja Sinode mengesahkannya dalam Rapat Kerja Gereja Toraja.
  3. Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


Amandemen AD-ART, hasil Kongres XIV PPGT tahun 2018.

Laman Website ini dibuat oleh Pia Bukit (PPGT JEMAAT BUKIT TAMALANREA)

URL: ppgtbukittamalanrea.my.id


Untuk info, kritik dan saran silahkan hubungi email berikut : [email protected]

"